Faktorfaktor yang menghambat dalam menerapkan azas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) dihubungkan dengan lembaga penangguhan penahanan pada Pasal 31 ayat (1) KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan peluang untuk tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan
Mengirimdan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga. Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota. Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah. Dalam proses
1 Apa yang menjadi dasar pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan besarnya uang jaminan dalam menetapkan suatu penangguhan penahanan ? 2. Bagaimana akibat hukum dari si penjamin dalam penangguhan penahanan dengan jaminan orang saja bila terdakwa melarikan diri ? 1.1.3 Ruang Lingkup Masalah
PENGERTIANPENAHANAN. Penahanan ialah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal Serta menurut Cara yang diatur dalam undang-undang. Garis hukum yang dapat ditarik dari pengertian penahanan adalah : Yang boleh ditahan, orang yang telah
Sehubungandengan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) serta rencana akan dilakukannya penahanan terhadap diri klien kami, maka b ersama surat ini kami selaku Penasihat Hukum klient kami tersebut di atas dengan berlandaskan ketentuan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), dan Ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1)
. 306 132 108 74 210 39 19 59
contoh surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga